Telah bestatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 1 (tahun) sejak Pengangkatan sebagai PNS, kecuali tenaga fungsional guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan Sarjana Strata Satu (S-1)
Minimal telah 2 (dua) tahun menyelesaikan IB pertama
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dan diketahui atasan langsung yang menyatakan bahwa;
Pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan / tugas dinas sehari-hari
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Bersedia menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan selama mengikuti pendidikan serta tidak menuntut bantuan dana dari Pemerintah Daerah
Tidak menuntut jabatan dan penyesuaian ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Izin Belajar PNS harus melampirkan :
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS
Foto copy Pangkat terakhir
Foto Copy sah SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir
Foto Copy sah Ijazah terakhir
Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
Surat Pernyataan sebagaimana disebut angka 4 (empat)
Keterangan dari Lembaga Pendidikan tempat pendidikan yang meliputi :
Surat Keterangan sebagai calon mahasiswa terbaru dari Lembaga Pendidikan (asli)
Rencana/Jadwal studi/perkuliahan dari Lembaga Pendidikan (asli)
Surat Keterangan Program Studi yang telah mendapat izin operasional dan/atau terakreditasi dari lembaga yang berwenang.